Minggu, 24 Maret 2013

ruu santet RI

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana melakukan kunjungan kerja ke empat negara besar di Eropa yakni Rusia, Prancis, Inggris, dan Belanda. Kunjungan kerja tersebut ditujukan untuk melakukan studi banding terkait pembahasan revisi KUHP dan KUHAP yang kini dibahas di Komisi III. Gile bener, uang rakyat dihambur-hamburkan untuk melakukan plesiran atas nama studi banding. Sebelumnya, beberapa pasal di RUU KUHP yang diajukan pemerintah ke DPR menuai kontroversi, salah satunya pasal yang terkait dengan praktik santet. Komisi III menolak pasal tersebut dimasukkan dalam RUU KUHP. Anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah ketika ditemui di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Jumat (22/3), mengatakan, “Untuk revisi KUHAP dan KUHP, kami masih perlu melakukan studi komparatif guna mendapatkan masukan, melihat, dan mendengar secara langsung dari sumber hukum yang menganut Eropa Konstinental," kata Dimyati. Dia menjelaskan, kunjungan kerja tersebut akan difokuskan pada penggalian informasi terkait dengan adanya pasal yang menyangkut tentang praktik santet. Menurut dia, praktik sihir