Rabu, 09 Oktober 2013

era kini

Perkembangan era kini dalam hal komputer maupun laptop lalu netbook maupun gadget tablet dan sebagainya merupakan perkembangan yang sangat pesan yang sudah dapat sangat terasa di tahun 2011 hingga kini ditahun 2013. Ditahun 2012 dan 2013 bagi saya sangat menonjol begitu jelas terlihat, sebenarnya sih ditahun sebelum 2011 juga sudah terasa namun hingga kini terus melesat seperti air dalam torent (tampungan air)  yang luber isinya dan itulah keadaan yang memang terjadi dalam penjualan seperti laptop,netbook,tablet dan sebagainya. Harga pun sangat berpengaruh dalam hal sehingga makin banyak keluaran makin bersaing pula harga penjualan sampai - sampai dengan harga murah sekali meskipun spesifikasi pas banget. Penggunaan barang - barang tersebut makin lama pun dari orang tua, dewasa hingga anak - anak kecil yang mestinya belum waktunya memiliki sudah bisa loh untuk menggunakannya. Memang dari sisi positifnya sangat bagus karena sejak dini sudah tahu teknologi jadi saat dewasa sudah paham, namun jangan salah apabila tidak ada pengawasannya yang tepat maka dapat berdampak buruk sekalipun orang dewasa.


nanti kita sambung lagi

Realita

Dikala semua terasa indah namun tak akan ada yang mampu mengetahui apa yang sedang berjalan pada rasa ini. Entah apa hal bergejolak terasa begitu dalam, semua hanya dapat dirasa tapi tak bisa terekspresi dengan sikap. Rasa - rasa kian terbelenggu jauh kedalam, namun dahulu begitu sulit untuk tak teringat selalu dan selalu ada. Begitu deras mengalir dan dapat terasa hingga mungkin mampu untuk menghilangkan belenggu yang kian terjadi. Semakin dan semakin sungguh terasa tiap waktu begitu dalam dalam keheningan.



Hati dan pikiran tak dapat dipisahkan meskipun diterpa angin yang kuat. Semua menjadi satu kesatuan yang dapat menopang rasa dan langkah kedepan. Untuk mendapat hembusan masuk dalam rasa melihatlah dengan jernih yang begitu transparan. Realita yang ada merupakan pembelajaran yang dapat terasa langsung dan dapat menjadikan langkah menjadi seperti apa. Meski jarang terlihat dengan nyatanya namun sungguh dapat dirasa dengan hati.



Tak jarang rasa memang selalu dalam kejujuran yang mendalam tidak seperti pikiran yang tak jarang hanya dalam kekuasan berlebih dan tak mampu dikendalikan, berujung kepada kekalahan pada rasa meski sudah sangat dalam. Selalu berusaha terus mengalir mencari celah sekecil apapun untuk dapat berjalan mengikuti langkah. Penyatuan rasa bersama pikiran dengan hembusan segar memberi kekuatan yang mampu untuk terus berdiri menelusuri setiap langkah. Berjalan dan terus berjalan merasakan indahya memunculkan angin segar yang dapat memberi kehidupan. Setiap detik dapat begitu terasa apa yang dirasa dan dipikirkan, dengan itu terpaan yang ada dapatlah sambut bersama hembusan segar memberi langkah.

Ada Ganja dkk Diruang Kerja (laci) Akil ???



Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, telah meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meneruskan penyelidikan mengenai narkoba jenis ganja dan pil metamfetamin yang ditemukan di ruangan mantan Ketua MK (nonaktif) Akil Mocthar. Hal ini disampaikan setelah hasil uji urine dan DNA rambut Akil menunjukkan dia negatif menggunakan narkoba.

"Saya minta ke BNN utk diperiksa lebih lanjut bagaimana barang itu bisa ada di situ, siapa yang menaruh dan milik siapa," kata Hamdan saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 9 Oktober 2013.

Hamdan sendiri mengklaim tidak memiliki gambaran atau perkiraan perihal orang yang mungkin meletakkan atau memiliki dua jenis narkoba tersebut. Menurut dia, ruangan seorang hakim dapat dimasuki orang lain karena kunci tak pernah dibawa pulang. Kunci dan seluruh fasilitas gedung MK adalah tanggung jawab petugas keamanan resmi.

"Kalau orang bermaksud jahat apa saja mungkin. Makanya saya minta BNN periksa sesuai prosedur," kata dia.

Hamdan juga tak mau berspekulasi narkoba tersebut adalah jebakan atau diletakkan saat penggeledahan. Menurut dia, saat penggeledahan ada pegawai MK yang turut hadir dan mengawasi para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Seluruh barang yang ditemukan dan disita juga tercantum lengkap dalam laporan berita acara. "Saya tanyakan berita acaranya sehari setelahnya," kata Hamdan.

Perihal lolosnya narkoba hingga ke ruangan hakim, menurut Hamdan, petugas keamanan memang tidak memeriksa detail orang yang masuk ke gedung MK, terutama para hakim. Dalam pemeriksaan di lantai dasar, petugas keamanan tak akan memeriksa para hakim hingga isi kantung pakaian.

Petugas keamanan, menurut dia, hanya memeriksa orang melalui metal detektor dan memeriksa satu per satu barang bawaan. "Kalau bentuknya kotak atau semacam bungkusan pasti akan diperiksa di bawah," kata Hamdan.

Sehari setelah Akil ditangkap, KPK menggeledah ruang kerja Akil di kantor Mahkamah Konstitusi. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan tiga linting ganja utuh, satu linting ganja bekas pakai, serta dua pil sabu berwarna ungu dan hijau. BNN menemukan hasil negatif saat memeriksa kadar narkotik di urine dan DNA rambut Akil.

Ratu Atut Belum Tentu Berangkat Haji ????



Kementerian Agama menunda keberangkatan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyahke Arab Saudi untuk ibadah haji. Sebab Kemendag mengikuti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegahnya bepergian ke luar negeri. 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu mengatakan, karena dicegah, otomatis Atut tak bisa melaksanakan ibadah haji.

“Itu adalah kewenangan imigrasi, kan imigrasi atas permintaan KPK mencekal ya sudah, tidak hanya mencekal untuk haji dan juga ke luar negeri. Kita pasif saja, kalau dia tidak bisa ke luar negeri ya otomatis ya ditunda,“ ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu.

KPK mencegah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Ini setelah adiknya, Tubagus Chairi Wardana alias Wawan ditangkap KPK karena dugaan suap Pemilukada Lebak, Banten yang melibatkan Ketua MK non-aktif, Akil Mochtar.

sumber :http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2965841_4202.html

Munculnya Kasus Suap Mahkamah Konstitusi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, terkait kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemberian uang Rp1 miliar dari Tubagus Chairi Wardhana kepada Ketua MK, Akil Mochtar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2013).

Selain Amir Hamzah, KPK juga berencana memeriksa dari pihak swasta, Ahmad Farid alias Farid, Alming alias Jaja, Ghandama, dan Elisabeth Martha Usiani. KPK turut memeriksa pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Maliki dan satpam MK, Imran Cahyadi.

Amir Hamzah sendiri bertatus cegah per 7 Oktober. Bersama Kasmin Bin Saleh, anggota DPRD Provinsi Banten yang maju sebagai wakilnya di Pilkada Lebak 2013, dia dilarang mengadakan perjalanan keluar negeri karena akan diperiksa.

Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saleh dianggap mengetahui, melihat, mendengar, mengalami, atau ahli dalam dugaan suap dari Tubagus Chairi Wardhana, adik Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah, kepada Akil Mochtar. Tubagus memberi uang Rp1 miliar kepada Akil melalui seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani, demi kasus sengketa Pilkada Lebak.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Akil Mochtar, Rabu pekan lalu. Dia ditangkap setelah diduga menerima sejumlah mata uang Dollar Singapura dan Dollar Amerika bernilai Rp3 miliar dari Chairun Nisa dan Cornellis Nalau di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Setelah menangkap Akil Muchtar, Chairun Nisa, dan Cornellis, penyidik KPK bergerak ke Hotel Redtop, Jakarta Pusat, dan menangkap Hamid Bintih, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan stafnya, Dhani. tunggu kelanjutannya !

sumber :http://news.okezone.com/read/2013/10/09/339/878855/kasus-akil-mochtar-kpk-periksa-wakil-bupati-lebak
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana melakukan kunjungan kerja ke empat negara besar di Eropa yakni Rusia, Prancis, Inggris, dan Belanda. Kunjungan kerja tersebut ditujukan untuk melakukan studi banding terkait pembahasan revisi KUHP dan KUHAP yang kini dibahas di Komisi III. Gile bener, uang rakyat dihambur-hamburkan untuk melakukan plesiran atas nama studi banding. Sebelumnya, beberapa pasal di RUU KUHP yang diajukan pemerintah ke DPR menuai kontroversi, salah satunya pasal yang terkait dengan praktik santet. Komisi III menolak pasal tersebut dimasukkan dalam RUU KUHP. Anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah ketika ditemui di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Jumat (22/3), mengatakan, “Untuk revisi KUHAP dan KUHP, kami masih perlu melakukan studi komparatif guna mendapatkan masukan, melihat, dan mendengar secara langsung dari sumber hukum yang menganut Eropa Konstinental," kata Dimyati. Dia menjelaskan, kunjungan kerja tersebut akan difokuskan pada penggalian informasi terkait dengan adanya pasal yang menyangkut tentang praktik santet. Menurut dia, praktik sihir semacam itu juga terjadi dan dibahas dalam undang-undang hukum di negara-negara Eropa sejak lama. "Jangan salah, santet itu bagian dari sihir. Sihir di zaman nabi sudah ada di negara luar. Ini perlu pengaturan-pengaturan. Sebenarnya, kami bisa mempelajari melalui internet, tapi kalau secara langsung kan lebih akuntabel," ujarnya. Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, tidak semua anggota Komisi III ikut dalam kunjungan kerja yang akan dilaksanakan pada 14 April tersebut. "Kami tidak ikut semua, hanya anggota yang konsentrasinya pada soal KUHAP dan KUHP yang ikut. Yang berangkat untuk setiap negara itu ada 15 orang. Dan kunjungan itu sekitar tiga hari," paparnya. Sementara itu, Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa menegaskan, studi banding ke luar negeri tersebut memang diperlukan, karena Indonesia masih perlu belajar dalam pembuatan undang-undang dari negara yang sudah mapan. “Ini lama sekali, perlu direvisi. Nah perlu juga pasokan dari negara yang sudah mapan,” ujar Saan di Kompleks Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3). Saan yang mengaku tidak turut serta dalam kunjungan ke luar negeri itu, mengatakan, KUHAP yang ada saat ini merupakan peninggalan kolonial. Sehingga kunjungan itu tidak cukup jika sekadar 3 hari. “3 Hari enggak cukuplah. Kan bicara yang penting-penting aja. Kalau kelamaan dikritik, sedikit dipertanyakan,” ujarnya. Menurut Saan, Fraksi Demokrat mendukung kunjungan kerja itu, namun tetap melihat urgensinya. “Dukung tapi lihat dari urgensi studi bandingnya. Tapi kalau dirasa perlu, pasti diizinkan. Fraksi selektif untuk kunker ke luar negeri,” tegas Saan

Gaji PNS 2013

Berikut daftar gaji terbaru gaji PNS sesuai PP nomor 22 tahun 2013 yang dapat dijadikan sebagai acuan.
Golongan Ia :
Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.323.000
Masa Kerja Golongan/MKG 26 (tertinggi) Rp 1.979.900
Golongan Ib
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.444.800
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.096.100
Golongan Ic
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.505.900
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.184.800
Golongan Id
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.569.600
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.277.200
Golongan IIa
Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.714.100
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.859.500
Golongan IIb
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.871.900
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.980.500
Golongan IIc
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.951.100
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.106.000
Golongan IId
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 2.033.600
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.238.000
Golongan IIIa
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.590.900
Golongan IIIb
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.742.800
Golongan IIIc
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.901.100
Golongan IVd
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.066.100
Golongan IVa
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.238.000
Golongan IVb
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.417.400
Golongan IVc
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.604.200
Golongan IVd
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Ro 4.799.000
Golongan IVe
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 5.002.000



Salah satu tunjangan yang didapatkan PNS adalah tunjangan berbasis kinerja. Tunjangan kinerja, saat ini sudah diberikan terhadap 56 kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi.
Tunjangan ini merupakan imbalan kerja di luar gaji yang dapat diwujudkan berupa honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun. Sedangkan PNS di daerah berlaku ketentuan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang tertuang dalam SK Gubernur.
Dari berita yang dihimpun untuk  beberapa data di Kementerian PAN & RB, berikut besaran tunjangan kinerja bagi PNS berdasarkan grade dan jabatannya.
Eselon I : Grade 15-17 : Rp 19.360.000
Eselon II : Grade 13-14 : Rp 7.529.000
Eselon III : Grade 10-12 : Rp 4.819.000
Eselon IV : Grade 5-9 : Rp 2.915.000
Jabatan Fungsional : Grade 6-9 : Rp 2.585.000
Jabatan Fungsional Umum : Grade 1-5 : Rp 1.730.000

sumber : http://birokrasi.kompasiana.com/2013/08/20/daftar-gaji-dan-tunjangan-pns-2013-pp-2013-no-022-585011.html